MAKALAH HUKUM PERDATA
MAKALAH HUKUM PERDATA
Tentang
Perikatan
DISUSUN OLEH :
NAMA : MUHAMMAD JAELANI
FAKULTAS : EKONOMI
KELAS : 6 B
NPM : 61312254FE18
DOSEN PENGAMPU : HAIRUL MAKSUM, SH,.MH,.
MATA KULIAH : HUKUM BISNIS
PERGURUAN TINGGI UNIVERSITAS GUNUNG
RINJANI
ANGKATAN 2018/2021
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR…………………………………………………
BAB I PENDAHULUAN…………………………………………….
Latar Belakang……………………………………………………..
1.1 Rumusan Masalah……………………………………...
BAB III PEMBAHASAN……………………………………………..
BAB IV KESIMPULAN………………………………………………
Saran ……………………………………………………….
Penutup
……………………………………………………
DAFTAR PUSTAKA………………………………………………..
KATA PENGANTAR
Puji
syukur selalu kita panjatkan kehadiran Tuhan Yang Maha Esa telah memberikan
penulis kesehatan sehingga mampu menyelesaikan makalah ini dengan tujuan
menyelesaikan tugas dari mata kuliah hokum bisnis dan selain itu semoga makalah
ini bias bermanfaat bagi para pembaca
Tentunya
makalah ini tidak lepas dari kesalahan dan kekeliruan oleh sebab itulah kami
mengharapkan saran dan komentar yang membangun sehingga kedepannya bisa lebih
bagus lagi
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Dalam kehidupan sehari-hari banyak orang
yang tidak sadar bahwa mereka disetiap harinya selalu melakukan perikatan.
Hal-hal seperti membeli suatu barang, sewa menyewa, pinjam meminjam, hal
tersebut termasuk suatu perikatan. Perikatan di Indonesia, diatur dalam buku ke
III KUH Perdata (BW). Dalam hukum perdata, banyak sekali cakupannya, salah
satunya adalah perikatan. Perikatan merupakan salah satu hubungan hukum dalam
lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih, di mana pihak yang satu
berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban ataas sesuatu. Hubungan hukum
dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibat hukum, akibat hukum dari suatu
perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan.
Di dalam hukum perikatan, setiap orang
dapat melakukan perikatan yang bersumber dari perjanjian, perjanjian apapun
atau bagaimanapun baik itu yang diatur dalam undang-undang ataupun tidak,
inilah yang disebut kebebasan berkontrak. Suatu persetujuan tidak hanya
mengikat apa yang dengan tegas ditentukan didalamnya melainkan juga segala
sesuatu yang menurut sifatnya persetujuan dituntut berdasarkan keadilan,
kebiasaan atau undang-undang. Syarat-syarat yang diperjanjikan menurut
kebiasaan, harus dianggap telah termasuk dalam suatu persetujuan, walaupun tidak
dengan tegas diatur didalamnya.
Dalam makalah ini, kami akan membahas
tentang konsep perikatan dan hal-hal yang terkait di dalamnya sampai dengan
berakhirnya atau terhapusnya suatu perikatan.
B
Rumusan masalah
a.
Apa definisi dari perikatan ?
b.
Apa saja subjek dan objek dalam perikatan ?
c.
Apa saja resiko dari perikatan ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Konsep Dasar Perikatan
1. Istilah Perikatan dan Definisi Perikatan
Istilah Perikatan berasal dari bahasa
belanda verbintenis. Namun demikian dalam kepustakaan hukum Indonesia
memakai bermacam-macam istilah untuk menterjemahkan Verbintenis. Subekti
dan Tjiptosudibjo, menggunakan istilah perikatan untuk verbintenis dan persetujuan untuk Overeenkomst. Dengan demikian, verbentesis
ini dikenal memiliki tiga istilah di Indonesia yaitu :
a.
Perikatan.
b.
Perutangan dan
c.
Perjanjian.
Sedangkan
untuk overeenkomst dipakai untuk dua
istilah yaitu perjanjian dan persetujuan. Jadi jika berhadapan dengan
istilah verbintenis dan overeenkomst, haruslah berusaha menjawab pengertian
apakah yang tersimpul dalam istilah
tersebut. Secara terminologi, verbintenis
berasal dari kata kerja verbinden
yang artinya mengikat. Dengan demikian verbintenis menunjuk kepada
adanya ikatan atau hubungan.
Hukum Perikatan diatur dalam Bab III KUH
Perdata. Namun demikian dalam bab III KUH Perdata tersebut tidak ada satu pasal pun yang
merumuskan makna tentang perikatan. Menurut Subekti, perkataan “perikatan”
dalam Buku III KUH Perdata mempunyai arti yang lebih luas dari
"perjanjian", sebab dalam Buku III itu, diatur juga perihal hubungan
hukum yang Sama sekali tidak bersumber
pada suatu persetutujuan atau perjanjian, yaitu perihal perikatan yang timbul
dari perbuatan yang melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perihal
perikatan yang timbul dari pengurusan
kepentingan orang lain yang tidak berdasarkan persetujuan (zaakwaarneming). Tetapi
sebagian besar dari Buku III ditujukan pada perikatan yang timbul dari
persetujuan atau perjanjian. Dalam Ilmu Pengetahuan Hukum Perdata perikatan
diartikan sebagai hubungan hukum yang terjadi di antara 2 (dua) orang atau lebih, yang terletak di dalam lapangan
harta kekayaan di mana pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib
memenuhi prestasi itu. Subekti dalam
bukunya Pokok-Pokok Hukum Perdata berpendapat, bahwa perikatan
adalah suatu hubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, yang mana pihak
yang satu berhak menuntut sesuatu dari pihak yang lainnya yang berkewajiban
memenuhi tuntutan itu. Perikatan sendiri merupakan suatu pengertian yang
abstrak.[1]
Hukum Islam merniliki istilah sendiri
tentang perikatan, yaitu 'aqdun atau akad. Adapun akad sendiri mempunyai beberapa pengertian.
Menurut pendapat para ulama ahli Fiqh, bahwa akad adalah sesuatu yang dengannya akan sempurna
perpaduan antara dua macam kehendak, baik
dengan kata atau yang lain, dan kemudian karenanya timbul
ketentuan/kepastian pada dua sisinya. Perkataan aqdu mengacu pada
terjadinya dua perjanjian atau lebih, yaitu apabila seorang mengadakan janji ,
kemudian ada orang lain yang menyetujui janji tersebut, serta menyatakan suatu
janji yang berhubungan dengan janji yang pertama, sehingga terjadilah perikatan
dua buah janji dari orang yang mempunyai hubungan antara yang satu dan yang
lain, yang kemudian disebut perikatan (‘aqd).[2]
a.
Unsur-unsur yang tercantum dalam hukum
perikatan meliputi hal-hal sebagai berikut:[3]
Adanya kaidah hukum. Kaidah hukum dalam perikatan dapat dibedakan menjadi dua
macam yaitu tertulis dan tertulis. Kaidah hukum perikatan tertulis adalah
kaidah hukum yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan, traktat, dan
yurisprudensi. Kaidah hukum perikatan tidak tertulis adalah kaidah hukum
perikatan yang timbul, tumbuh, dan hidup dalam praktek kehidupan masyarakat
(kebiasaan).
b.
Adanya subjek hukum. Pada dasarnya
subjek hukum dapat dibagi menjadi dua macam yaitu, manusia dan badan hukum.
Subjek hukum dalam hukumperikatan terdiri dari kreditor dan debitor. Kreditor adalah orang atau badan hukum yang
berhak atas prestasi, sedangkan debitor adalah orang atau badan hukum yang
berkewajiban untuk memenuhi prestasi.
c.
Adanya prestasi. Prestasi adalah apa
yang menjadi hak kreditor dan kewajiban debitor.
d.
Dalam bidang kekayaan. Harta kekayaan
adalah menyangkut hak dan kewajiban yang mempunyai nilai uang.
Hukum perikatan diatur dalam Buku III
KUH Perdata yang terdiri atas 18 bab dan 631 pasal. Dimulai dari pasal 1233
sampai dengan 1864 dan masing
B.
Subjek dan Objek Perikatan
1. Objek Perikatan
Objek perikatan yaitu yang merupakan hak
dari kreditur dan kewajiban debitur. Yang menjadi objek perikatan yaitu
prestasi atau hal pemenuhan perikatan. Macam-macam prestasi itu antara lain
adalah :[4]
a.
Memberikan sesuatu, yaitu menyerahkan
kekuasaan nyata atas benda dari debitur kepada kreditur seperti membayar harga
dan lainnya.
b.
Melakukan perbuatan, yaitu melakukan
perbuatan seperti yang telah ditetapkan dalam perikatan (perjanjian), misalnya
memperbaiki barang yang rusak.
c.
Tidak melakukan suatu perbuatan, yaitu
tidak melakukan suatu perbuatan seperti yang telah diperjanjikan, misalnya
tidak mendirikan bangunan dan lainnya.
Agar suatu prestasi dapat tercapai,
artinya suatu kewajiban akan prestasi dipenuhi oleh debitur, maka prestasi
harus memiliki sifat-sifat diantaranya ialah harus sudah tertentu atau dapat
ditentukan, harus mungkin, harus diperbolehkan (halal), harus ada manfaatnya
bagi kreditur.
2. Subjek Perikatan
Subjek perikatan adalah para pihak dalam
suatu perikatan, yaitu kreditur yang berhak dan debitur yang berkewajiban atas
prestasi. Apabila seorang debitur tidak memenuhi perikatan tersebut maka
debitur disebut cidera janji (wanprestasi). Sebelum dinyatakan cidera janji,
terlebih dahulu dilakukan somasi (ingebrekestelling), yaitu suatu
peringatan kepada debitur agar memenuhi kewajibannya. Ada tiga cara terjadinya
somasi, antara lain:[5]
a.
Debitur melaksanakan prestasi yang
keliru.
b.
Debitur tidak memenuhi prestasi pada
hari yang telah ditetapkan.
c.
Prestasi yang dilaksanakan oleh debitur
tidak lagi berguna bagi kreditur karena kadaluarsa.
Isi
yang harus dimuat dalam surat somasi diantaranya ialah:[6]
a.
Apa yang dituntut.
b.
Dasar tuntutan.
c.
Tanggal paling lama untuk memenuhi
prestasi.
Sementara
itu, peristiwa yang tidak memerlukan somasi antara lain:[7]
a.
Debitur menolak pemenuhan.
b.
Debitur mengakui kelalaian.
c.
Pemenuhan prestasi tidak mungkin
dilakukan.
d.
Pemenuhan tidak berarti lagi (zinloos).
e.
Debitur tidak melakukan prestasi
sebagaimana mestinya.
F. Resiko, Wanprestasi dan Keadaan Memaksa
1.
Resiko
Resiko adalah kewajiban
memikul kerugian yang disebabkan karena suatu kejadian di luar salah satu
pihak, yang menimpa benda yang dimaksudkan dalam kontrak.[8]
Jadi pokok pangkalnya resiko adalah keadaan memaksa. Sementara titik pangkalnya
dalam jika dalam wanprestasi adalah ganti rugi.
Mengenai resiko, sebenarnya dapat
disimak dalam pasal 1237 KUH Perdata yang menyatakan bahwa dalam hal adanya
kontrak untuk memberikan suatu barang tertentu maka barang tertentu tersebut
semenjak kontrak dilahirkan, adalah atas tanggungan berpiutang
(tanggungan=resiko). Dengan begitu, dalam kontrak untuk memberikan suatu barang
tertentu jika barang ini sebelum diserahkan musnah karena suatu peristiwa
diluar kesalahan salah satu pihak, maka kerugian harus dipikul oleh si
berpiutang, yaitu pihak penerima barang.
Resiko dapat digolongkan menjadi dua
kategori, yakni resiko dalam perjanjian sepihak dan resiko dalam perjanjian
timbal balik. Lebih jelasnya adalah seperti berikut ini:[9]
a.
Resiko dalam perjanjian sepihak yakni
resiko ditanggung oleh kreditur. Resiko ini diatur dalam pasal 1237 KUH
Perdata.
b.
Resiko dalam perjanjian timbal balik.
Resiko dalam jenis ini dibagi menjadi tiga bagian yaitu resiko jual beli yang
diatur dalam pasal 1460 KUH Perdata yakni resiko ini ditanggong oleh pembeli,
resiko dalam tukar menukar yang diatur dalam pasal 1545 KUH Perdata yakni
resiko ditanggung oleh pemilik barang, dan yang terakhir adalah resiko dalam
sewa menyewa, yang diatur dalam pasal 1553 yakni resiko ditanguung oleh pemilik
barang.
2.
Wanprestasi
Wanprestasi berasal dari bahasa Belanda “wanprestatie”
yang berarti prestasi buruk atau cedera janji. Dalam bahasa Inggris,
wanprestasi disebut breach of contract, yang berarti tidak
dilaksanakannya kewajiban sebagaimana mestinya yang dibebankan oleh kontrak.[10]
Secara etimologi, wanprestasi adalah suatu hak kebendaan yang dikarenakan
kelalaian atau kesalahan salah satu pihak tidak dapat memenuhi prestasi seperti
yang telah ditentukan dalam kontrak. Adapun bentuk-bentuk dari wanprestasi
adalah sebagai berikut:
a.
Tidak memenuhi prestasi sama sekali.
b.
Memenuhi prestasi tetapi tidak dapat
pada waktunya.
c.
Memenuhi prestasi tetapi tidak sesuai atau
keliru.
Untuk mengetahui sejak kapan debitur
dalam keadaan wanprestasi, perlu diperhatikan apakah dala kontrak itu
ditentukan trnggang waktu pelaksanaan pemenuhan prestasi atau tidak. Dalam hal
tenggang waktu pelaksanaan pemenuhan prestasi tidak ditentukan perlu memperingatkan
debitur supaya ia memenuhi prestasi. Tetapi dalam hal telah ditentukan tenggang
waktunya, menurut ketentuan pasal 1238 KUH Perdata debitur dianggapp lalai
dengan lewatnya tenggang waktu yang telah ditetapkan. Akibat hukum dari
wanprestasi adalah:[11]
a.
Debitur diharuskan membayar ganti rugi
(pasal 1243 KUH Perdata).
b.
Kreditur dapat meminta pembatalan
kontrak melalui pengadilan (pasal 1266 KUH Perdata).
c.
Kreditur dapat meminta pemenuhan kontrak
atau pemenuhan kontrak disertai ganti rugi dan pembatalan kontrak dengan ganti
rugi (pasal 1267 KUH Perdata)
Apabila seorang debitur yang dituduh
cidera janji dan dituntut hukuman kepadanya, ia dapat melakukan pembelaan
terhadap dirinya dari hukuman yang akan diberikan dengan mengajukan beberapa
alasan. Pembelaan tersebut ada tiga macam yaitu:[12]
a.
Karena adanya keadaan memaksa (overmacht
atau force majeur).
b.
Mengajukan bahwa kreditur sendiri juga
telah lalai (exceptio non adimpleti contractus).
c.
Mengajukan bahwa kreditur telah melepaskan
haknya untuk menuntut ganti rugi (rechtvenverking).
BAB III
PENUTUP
Perikatan adalah suatu hubungan hukum
antara dua orang atau dua pihak, yang mana pihak yang satu berhak menuntut
sesuatu dari pihak yang lainnya yang berkewajiban memenuhi tuntutan itu.
Perjanjian adalah suatu hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan
kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum. Suatu perikatan baik yang lahir
dari perjanjian maupun undang-undang dapat berakhir karena beberapa hal
diantaranya adalah karena pembayaran, kompensasi, pembayaran utang dll.
Sementara itu, hapusnya suatu perjanjian berbeda dengan perikatan, karena suatu
perikatan dapat hapus, sedangkan persetujuannya yang merupakan sumbernya masih
tetap ada.
·
Saran
Saya sebagai penulis mau
memberikan sedikit saran dalam penegakkan hokum yang ada di Indonesia harus
ditegaskan setegas tegasnya jangan pandang ras maupun membedakan satu sama
lain. Dan harapan saya semoga Indonesia semakin maju dan korupsi semakin
berkurang
DAFTAR PUSTAKA
Nawawi,
Ismail. Fikih Muamalah Klasik dan Kontemporer. Bogor: Ghalia Indonesia. 2012.
Salim Hs. Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW).
Jakarta: Sinar Grafika. 2005.
Santoso
AZ, Lukman. Hukum Perikatan. Malang: Setara Press. 2016.
Subekti.
Pokok-Pokok
Hukum Perdata. Jakarta: Intermassa. 2002.
Tutik,
Titik Triwulan. Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional. Jakarta: Kencana, 2010.
Sari,
Elis Kartika, et. All. Hukum Dalam Ekonomi. Jakarta: PT. Grasindo. 2007.
KUH
Perdata dan KUHA Perdata. tk: Pustaka Buana.
2015.
SEKIAN
DAN TERIMAKASIH
[1] Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, (Jakarta: Intermassa, 2002), 122.
[2] Ismail Nawawi, Fikih Muamalah Klasik dan Kontemporer, (Bogor: Ghalia Indonesia, 2012), 19.
[3] Salim Hs, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), (Jakarta: Sinar Grafika, 2005), 151-152.
[4] Titik Triwulan Tutik, Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional, 205.
[5] Salim Hs, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), 178.
[6] Titik Triwulan Tutik, Hukum Perdata Dalam Sistem Hukum Nasional, 206.
[7] Salim Hs, Pengantar
Hukum Perdata Tertulis
(BW), 179-180.
[8] Lukman Santoso AZ, Hukum Perikatan, (Malang: Setara Press, 2016), 77.
[9] Elsi Kartika Sari, et. All, Hukum Dalam Ekonomi, (Jakarta: PT. Grasindo, 2007), 34-35.
[10] Lukman Santoso AZ, Hukum Perikatan, 75.
[11] Lukman Santoso AZ, Hukum Perikatan, 76.
[12] Ibid, 77.
Komentar
Posting Komentar