MAKALAH HUKUM PERDATA

 

MAKALAH HUKUM PERDATA

Tentang

Perikatan

 

DISUSUN OLEH :

NAMA : MUHAMMAD JAELANI

FAKULTAS : EKONOMI

KELAS : 6 B

NPM : 61312254FE18

DOSEN PENGAMPU : HAIRUL MAKSUM, SH,.MH,.

MATA KULIAH : HUKUM BISNIS

PERGURUAN TINGGI UNIVERSITAS GUNUNG RINJANI

ANGKATAN 2018/2021

 

                                                           

DAFTAR ISI

 

KATA PENGANTAR…………………………………………………

BAB I PENDAHULUAN…………………………………………….

Latar Belakang……………………………………………………..

1.1  Rumusan Masalah……………………………………...

BAB III PEMBAHASAN……………………………………………..

BAB IV KESIMPULAN………………………………………………

            Saran ……………………………………………………….

            Penutup ……………………………………………………

DAFTAR PUSTAKA………………………………………………..

 

KATA PENGANTAR

Puji syukur selalu kita panjatkan kehadiran Tuhan Yang Maha Esa telah memberikan penulis kesehatan sehingga mampu menyelesaikan makalah ini dengan tujuan menyelesaikan tugas dari mata kuliah hokum bisnis dan selain itu semoga makalah ini bias bermanfaat bagi para pembaca

Tentunya makalah ini tidak lepas dari kesalahan dan kekeliruan oleh sebab itulah kami mengharapkan saran dan komentar yang membangun sehingga kedepannya bisa lebih bagus lagi

 

 

 

BAB I PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang

Dalam kehidupan sehari-hari banyak orang yang tidak sadar bahwa mereka disetiap harinya selalu melakukan perikatan. Hal-hal seperti membeli suatu barang, sewa menyewa, pinjam meminjam, hal tersebut termasuk suatu perikatan. Perikatan di Indonesia, diatur dalam buku ke III KUH Perdata (BW). Dalam hukum perdata, banyak sekali cakupannya, salah satunya adalah perikatan. Perikatan merupakan salah satu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih, di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban ataas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibat hukum, akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan.

Di dalam hukum perikatan, setiap orang dapat melakukan perikatan yang bersumber dari perjanjian, perjanjian apapun atau bagaimanapun baik itu yang diatur dalam undang-undang ataupun tidak, inilah yang disebut kebebasan berkontrak. Suatu persetujuan tidak hanya mengikat apa yang dengan tegas ditentukan didalamnya melainkan juga segala sesuatu yang menurut sifatnya persetujuan dituntut berdasarkan keadilan, kebiasaan atau undang-undang. Syarat-syarat yang diperjanjikan menurut kebiasaan, harus dianggap telah termasuk dalam suatu persetujuan, walaupun tidak dengan tegas diatur didalamnya.

Dalam makalah ini, kami akan membahas tentang konsep perikatan dan hal-hal yang terkait di dalamnya sampai dengan berakhirnya atau terhapusnya suatu perikatan.


 B Rumusan masalah

a.       Apa definisi dari perikatan ?

b.      Apa saja subjek dan objek dalam perikatan ?

c.       Apa saja resiko dari perikatan ?

 

BAB II

PEMBAHASAN

     A.  Konsep Dasar Perikatan

          1.  Istilah Perikatan dan Definisi Perikatan

Istilah Perikatan berasal dari bahasa belanda verbintenis. Namun demikian dalam kepustakaan hukum Indonesia memakai bermacam-macam istilah untuk menterjemahkan Verbintenis. Subekti dan Tjiptosudibjo, menggunakan istilah perikatan untuk verbintenis dan  persetujuan untuk Overeenkomst. Dengan demikian, verbentesis ini dikenal memiliki tiga istilah di Indonesia yaitu :

a.     Perikatan.

b.    Perutangan dan

c.     Perjanjian.

Sedangkan untuk overeenkomst dipakai untuk dua  istilah yaitu perjanjian dan persetujuan. Jadi jika berhadapan  dengan  istilah  verbintenis  dan  overeenkomst,  haruslah berusaha menjawab pengertian apakah  yang tersimpul dalam istilah tersebut. Secara terminologi,  verbintenis berasal dari kata  kerja verbinden yang artinya mengikat. Dengan demikian verbintenis menunjuk kepada adanya ikatan atau hubungan.

Hukum Perikatan diatur dalam Bab III KUH Perdata. Namun demikian dalam bab III KUH Perdata  tersebut tidak ada satu pasal pun yang merumuskan makna tentang perikatan. Menurut Subekti, perkataan “perikatan” dalam Buku III KUH Perdata mempunyai arti yang lebih luas dari "perjanjian", sebab dalam Buku III itu, diatur juga perihal hubungan hukum yang Sama sekali tidak  bersumber pada suatu persetutujuan atau perjanjian, yaitu perihal perikatan yang timbul dari perbuatan yang melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perihal perikatan yang timbul dari  pengurusan kepentingan orang lain yang tidak berdasarkan persetujuan (zaakwaarneming).  Tetapi  sebagian besar dari Buku III ditujukan pada perikatan yang timbul dari persetujuan atau perjanjian. Dalam Ilmu Pengetahuan Hukum Perdata perikatan diartikan sebagai hubungan hukum yang terjadi di  antara 2 (dua) orang  atau lebih, yang terletak di dalam lapangan harta kekayaan  di mana pihak yang satu  berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi itu. Subekti  dalam  bukunya Pokok-Pokok Hukum Perdata berpendapat, bahwa perikatan adalah suatu hubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, yang mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu dari pihak yang lainnya yang berkewajiban memenuhi tuntutan itu. Perikatan sendiri merupakan suatu pengertian yang abstrak.[1]

Hukum Islam merniliki istilah sendiri tentang perikatan, yaitu 'aqdun atau akad. Adapun  akad sendiri mempunyai beberapa pengertian. Menurut pendapat para ulama ahli Fiqh, bahwa akad  adalah sesuatu yang dengannya akan sempurna perpaduan antara dua macam kehendak, baik  dengan kata atau yang lain, dan kemudian karenanya timbul ketentuan/kepastian pada dua sisinya. Perkataan aqdu mengacu pada terjadinya dua perjanjian atau lebih, yaitu apabila seorang mengadakan janji , kemudian ada orang lain yang menyetujui janji tersebut, serta menyatakan suatu janji yang berhubungan dengan janji yang pertama, sehingga terjadilah perikatan dua buah janji dari orang yang mempunyai hubungan antara yang satu dan yang lain, yang kemudian disebut perikatan (‘aqd).[2]

a.       Unsur-unsur yang tercantum dalam hukum perikatan meliputi hal-hal sebagai berikut:[3] Adanya kaidah hukum. Kaidah hukum dalam perikatan dapat dibedakan menjadi dua macam yaitu tertulis dan tertulis. Kaidah hukum perikatan tertulis adalah kaidah hukum yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan, traktat, dan yurisprudensi. Kaidah hukum perikatan tidak tertulis adalah kaidah hukum perikatan yang timbul, tumbuh, dan hidup dalam praktek kehidupan masyarakat (kebiasaan).

b.      Adanya subjek hukum. Pada dasarnya subjek hukum dapat dibagi menjadi dua macam yaitu, manusia dan badan hukum. Subjek hukum dalam hukumperikatan terdiri dari kreditor dan debitor.  Kreditor adalah orang atau badan hukum yang berhak atas prestasi, sedangkan debitor adalah orang atau badan hukum yang berkewajiban untuk memenuhi prestasi.

c.       Adanya prestasi. Prestasi adalah apa yang menjadi hak kreditor dan kewajiban debitor.

d.      Dalam bidang kekayaan. Harta kekayaan adalah menyangkut hak dan kewajiban yang mempunyai nilai uang.

Hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata yang terdiri atas 18 bab dan 631 pasal. Dimulai dari pasal 1233 sampai dengan 1864 dan masing

    

 

 

B.        Subjek dan Objek Perikatan

1. Objek Perikatan

Objek perikatan yaitu yang merupakan hak dari kreditur dan kewajiban debitur. Yang menjadi objek perikatan yaitu prestasi atau hal pemenuhan perikatan. Macam-macam prestasi itu antara lain adalah :[4]

a.       Memberikan sesuatu, yaitu menyerahkan kekuasaan nyata atas benda dari debitur kepada kreditur seperti membayar harga dan lainnya.

b.      Melakukan perbuatan, yaitu melakukan perbuatan seperti yang telah ditetapkan dalam perikatan (perjanjian), misalnya memperbaiki barang yang rusak.

c.       Tidak melakukan suatu perbuatan, yaitu tidak melakukan suatu perbuatan seperti yang telah diperjanjikan, misalnya tidak mendirikan bangunan dan lainnya.

Agar suatu prestasi dapat tercapai, artinya suatu kewajiban akan prestasi dipenuhi oleh debitur, maka prestasi harus memiliki sifat-sifat diantaranya ialah harus sudah tertentu atau dapat ditentukan, harus mungkin, harus diperbolehkan (halal), harus ada manfaatnya bagi kreditur.

2. Subjek Perikatan

Subjek perikatan adalah para pihak dalam suatu perikatan, yaitu kreditur yang berhak dan debitur yang berkewajiban atas prestasi. Apabila seorang debitur tidak memenuhi perikatan tersebut maka debitur disebut cidera janji (wanprestasi). Sebelum dinyatakan cidera janji, terlebih dahulu dilakukan somasi (ingebrekestelling), yaitu suatu peringatan kepada debitur agar memenuhi kewajibannya. Ada tiga cara terjadinya somasi, antara lain:[5]

a.       Debitur melaksanakan prestasi yang keliru.

b.      Debitur tidak memenuhi prestasi pada hari yang telah ditetapkan.

c.       Prestasi yang dilaksanakan oleh debitur tidak lagi berguna bagi kreditur karena kadaluarsa.

Isi yang harus dimuat dalam surat somasi diantaranya ialah:[6]

a.       Apa yang dituntut.

b.      Dasar tuntutan.

c.       Tanggal paling lama untuk memenuhi prestasi.

Sementara itu, peristiwa yang tidak memerlukan somasi antara lain:[7]

a.       Debitur menolak pemenuhan.

b.      Debitur mengakui kelalaian.

c.       Pemenuhan prestasi tidak mungkin dilakukan.

d.      Pemenuhan tidak berarti lagi (zinloos).

e.       Debitur tidak melakukan prestasi sebagaimana mestinya.

 

F.   Resiko, Wanprestasi dan Keadaan Memaksa

1.  Resiko

Resiko adalah kewajiban memikul kerugian yang disebabkan karena suatu kejadian di luar salah satu pihak, yang menimpa benda yang dimaksudkan dalam kontrak.[8] Jadi pokok pangkalnya resiko adalah keadaan memaksa. Sementara titik pangkalnya dalam jika dalam wanprestasi adalah ganti rugi.

Mengenai resiko, sebenarnya dapat disimak dalam pasal 1237 KUH Perdata yang menyatakan bahwa dalam hal adanya kontrak untuk memberikan suatu barang tertentu maka barang tertentu tersebut semenjak kontrak dilahirkan, adalah atas tanggungan berpiutang (tanggungan=resiko). Dengan begitu, dalam kontrak untuk memberikan suatu barang tertentu jika barang ini sebelum diserahkan musnah karena suatu peristiwa diluar kesalahan salah satu pihak, maka kerugian harus dipikul oleh si berpiutang, yaitu pihak penerima barang.

Resiko dapat digolongkan menjadi dua kategori, yakni resiko dalam perjanjian sepihak dan resiko dalam perjanjian timbal balik. Lebih jelasnya adalah seperti berikut ini:[9]

a.       Resiko dalam perjanjian sepihak yakni resiko ditanggung oleh kreditur. Resiko ini diatur dalam pasal 1237 KUH Perdata.

b.      Resiko dalam perjanjian timbal balik. Resiko dalam jenis ini dibagi menjadi tiga bagian yaitu resiko jual beli yang diatur dalam pasal 1460 KUH Perdata yakni resiko ini ditanggong oleh pembeli, resiko dalam tukar menukar yang diatur dalam pasal 1545 KUH Perdata yakni resiko ditanggung oleh pemilik barang, dan yang terakhir adalah resiko dalam sewa menyewa, yang diatur dalam pasal 1553 yakni resiko ditanguung oleh pemilik barang.

2.  Wanprestasi

Wanprestasi berasal dari bahasa Belanda “wanprestatie” yang berarti prestasi buruk atau cedera janji. Dalam bahasa Inggris, wanprestasi disebut breach of contract, yang berarti tidak dilaksanakannya kewajiban sebagaimana mestinya yang dibebankan oleh kontrak.[10] Secara etimologi, wanprestasi adalah suatu hak kebendaan yang dikarenakan kelalaian atau kesalahan salah satu pihak tidak dapat memenuhi prestasi seperti yang telah ditentukan dalam kontrak. Adapun bentuk-bentuk dari wanprestasi adalah sebagai berikut:

a.       Tidak memenuhi prestasi sama sekali.

b.      Memenuhi prestasi tetapi tidak dapat pada waktunya.

c.       Memenuhi prestasi tetapi tidak sesuai atau keliru.

Untuk mengetahui sejak kapan debitur dalam keadaan wanprestasi, perlu diperhatikan apakah dala kontrak itu ditentukan trnggang waktu pelaksanaan pemenuhan prestasi atau tidak. Dalam hal tenggang waktu pelaksanaan pemenuhan prestasi tidak ditentukan perlu memperingatkan debitur supaya ia memenuhi prestasi. Tetapi dalam hal telah ditentukan tenggang waktunya, menurut ketentuan pasal 1238 KUH Perdata debitur dianggapp lalai dengan lewatnya tenggang waktu yang telah ditetapkan. Akibat hukum dari wanprestasi adalah:[11]

a.       Debitur diharuskan membayar ganti rugi (pasal 1243 KUH Perdata).

b.      Kreditur dapat meminta pembatalan kontrak melalui pengadilan (pasal 1266 KUH Perdata).

c.       Kreditur dapat meminta pemenuhan kontrak atau pemenuhan kontrak disertai ganti rugi dan pembatalan kontrak dengan ganti rugi (pasal 1267 KUH Perdata)

Apabila seorang debitur yang dituduh cidera janji dan dituntut hukuman kepadanya, ia dapat melakukan pembelaan terhadap dirinya dari hukuman yang akan diberikan dengan mengajukan beberapa alasan. Pembelaan tersebut ada tiga macam yaitu:[12]

a.       Karena adanya keadaan memaksa (overmacht atau force majeur).

b.      Mengajukan bahwa kreditur sendiri juga telah lalai (exceptio non adimpleti contractus).

c.        Mengajukan bahwa kreditur telah melepaskan haknya untuk menuntut ganti rugi (rechtvenverking).

 

 


 

 

BAB III

PENUTUP

 

Perikatan adalah suatu hubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, yang mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu dari pihak yang lainnya yang berkewajiban memenuhi tuntutan itu. Perjanjian adalah suatu hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum. Suatu perikatan baik yang lahir dari perjanjian maupun undang-undang dapat berakhir karena beberapa hal diantaranya adalah karena pembayaran, kompensasi, pembayaran utang dll. Sementara itu, hapusnya suatu perjanjian berbeda dengan perikatan, karena suatu perikatan dapat hapus, sedangkan persetujuannya yang merupakan sumbernya masih tetap ada.

·         Saran

Saya sebagai penulis mau memberikan sedikit saran dalam penegakkan hokum yang ada di Indonesia harus ditegaskan setegas tegasnya jangan pandang ras maupun membedakan satu sama lain. Dan harapan saya semoga Indonesia semakin maju dan korupsi semakin berkurang


 

DAFTAR PUSTAKA

 

Nawawi, Ismail. Fikih Muamalah Klasik dan Kontemporer. Bogor: Ghalia Indonesia. 2012.

Salim Hs. Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW). Jakarta: Sinar Grafika. 2005. 

Santoso AZ, Lukman. Hukum Perikatan. Malang: Setara Press. 2016.

Subekti. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermassa. 2002.

Tutik, Titik Triwulan. Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional. Jakarta:       Kencana, 2010.

Sari, Elis Kartika, et. All. Hukum Dalam Ekonomi. Jakarta: PT. Grasindo. 2007.

KUH Perdata dan KUHA Perdata. tk: Pustaka Buana. 2015.

 

 

 

SEKIAN DAN TERIMAKASIH

 



[1] Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, (Jakarta: Intermassa, 2002), 122.         

[2] Ismail Nawawi, Fikih Muamalah Klasik dan Kontemporer, (Bogor: Ghalia Indonesia, 2012), 19.

[3] Salim Hs, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), (Jakarta: Sinar Grafika, 2005), 151-152.

[4] Titik Triwulan Tutik, Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional, 205.

[5] Salim Hs, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), 178.

[6] Titik Triwulan Tutik, Hukum Perdata Dalam Sistem Hukum Nasional, 206.

[7] Salim Hs, Pengantar Hukum Perdata Tertulis

 (BW), 179-180.

[8] Lukman Santoso AZ, Hukum Perikatan, (Malang: Setara Press, 2016), 77.

[9] Elsi Kartika Sari, et. All, Hukum Dalam Ekonomi, (Jakarta: PT. Grasindo, 2007), 34-35.

[10] Lukman Santoso AZ, Hukum Perikatan, 75.

[11] Lukman Santoso AZ, Hukum Perikatan, 76.

[12] Ibid, 77.

Komentar